Inaya Bay Labuan Bajo, salah satu hotel yang tunggak bayar pajak dan dipasang spanduk peringatan dari KPK pada Sabtu (10/4/2021) sore. Foto: ist
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) siap tindak tegas hotel-hotel yang beroperasi di Wilayah Mabar yang tidak ikut aturan jadwal pembayaran pajak. Pemda Mabar, telah memulainya dari Hotel Inaya Bay Labuan Bajo.
Dengan memasang spanduk peringatan yang berisi tulisan HOTEL INI BELUM BAYAR PAJAK DAERAH. Hal ini dilakukan pada Sabtu (10/4/2021) sore.
Untuk diketahui, dari keterangan Kaban Keuangan Pemda Mabar Salvador Pinto, kepada media, mengatakan setelah diverifikasi, Hotel Inanya Bay dan restorannya menunggak bayar pajak sebesar Rp1,8 miliar. Tunggakan tersebut terhitung sejak November 2020
“Setelah diverifikasi laporannya, baik pajak hotel maupun pajak restoran, total tunggakan pajak Inaya Bay berjumlah Rp 1,8 miliar,” kata Salvador Pinto.