
(Ketua Tim penyidik Kasus tanah Kerangan, Roy Riyadi. Foto : Ist)
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Belakangan ini kasus aset pemda di NTT seperti di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menjadi atensi nasional karena menyeret nama-nama besar didalamnya, bahkan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
Dengan semakin terkuaknya beberapa kasus korupsi aset Pemda seperti tanah Kerangan/ Toroh Lema Batukalo yang nilainya trilunan, kita menyadari bahwa ternyata selama ini terjadi penyimpangan status kepemilikan pada aset pemda, dan sangat merugikan negara.
Terkait kasus ini, integritas para penyidik Kejaksaan Agung pada Kejati NTT patut diapresiasi karena telah berhasil mengungkap dan mengamankan aset Pemda senilai 1,3 triliun.
Namun Roy Riyadi selaku Ketua Tim penyidik yang baru bertugas 6 (enam) bulan dan beberapa rekannya di Tim penyidikan kasus ini tiba-tiba dimutasikan, setelah mengungkap kasus besar di NTT. Hal ini menimbulkan banyak dugaan dan spekulasi di masyarakat.
Romo SilVi Mongko salah satu tokoh agama dan juga Sekretaris FKUB (Forum Kerukunan Antar Umat Beragama) Kabupaten Manggarai Barat memberi tanggapannya mengenai kasus korupsi aset Pemda terkhusus tanah Pemda di Labuan Bajo.
Menurut beliau upaya pemberantasan korupsi di NTT khususnya Manggarai Barat (Mabar) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung melalui Kejati NTT menjadi titik terang persoalan polemik lahan di Labuan bajo.
"Kita dukung apa yang dilakukan oleh Kejati NTT adalah bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menegakkan kedaulatan atas tanah sebagai aset masyarakat di Manggarai Barat", ujarnya saat di wawancara oleh wartawan pada, Selasa (23/2/2021).
"Minimal ada dua hal yang mesti dicatat dari kinerja Kejati NTT soal Tanah Kerangan: (1) Kejati membantu menegakkan hak dan kedaulatan rakyat Manggarai Barat atas lahan seluas sekitar 30 ha; dan (2) masyarakat menjadi tahu apa yang sebenarnya sedang terjadi atas sengketa lahan di Kerangan selama ini. Jadi peran Kejaksaan di sini adalah mengangkat ke ruang publik apa yang selama ini sedang terjadi di ruang gelap soal tanah Kerangan di Labuan Bajo", ujarnya lagi.
Terkait mutasinya Roy Riyadi, Romo Silvi yang juga Alumnus Lemhanas ini sangat menghormati dan mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung memutasikan penyidiknya yang sedang menangani kasus besar yang sedang berjalan, namun perpindahan tersebut ditengah berjalannya proses hukum Tanah Kerangan itu keputusan yang kurang elok karena bisa mengganggu objektivitas proses hukum yg sedang berjalan. Karena itu diminta Jaksa Agung jika memungkinkan untuk mempertahankan penyidik yang berintegritas di Kejati NTT agar NTT bersih dari kasus korupsi.
"Soal mutasi Penyidik Roy Riyadi sebagai Ketua Tim Penyidik soal Tanah Kerangan di tengah berjalannya sengketa lahan Kerangan menurut saya kita hormati keputusan Kejaksaan Agung, namun mutasi Roy Riyadi di tengah berjalannya proses hukum Tanah Kerangan itu keputusan yang kurang elok karena bisa mengganggu objektivitas proses hukum yg sedang berjalan. Mengingat Penyidik Roy adalah tokoh penting yang sudah menunjukkan kinerja yang profesional dan transparan mengusut kasus Tanah Kerangan. Kalau memungkinkan Roy ini dipertahankan karena masyarakat membutuhkan penyidik yang berani, profesional, dan objektif mengungkap silang sengkarut lahan di Labuan Bajo di tengah kebutuhan lahan investasi untuk pariwisata terus meningkat", jelas beliau
Menurutnya Roy Riyadi ketua tim di Kejati NTT sudah menunjukkan mekanisme kerja yang berani dan transparan.
"Penyidik Roy Riyadi sudah bekerja menunjukkan ke publik mekanisme kerja yg berani dan transparan. Dengan latar belakang bekerja sebagai penyidik dan JPU KPK, beliau sudah berhasil membongkar teka teki sengketa lahan Kerangan dalam waktu yang relatif cepat. Kerjanya sebagai penyidik sudah profesional. Tidak saja menegakkan hukum, tapi sebagai penyidik dia berhasil mengangkat dan menempatkan ke ruang publik persoalan Tanah Kerangan.
Lebih lanjut beliau menyatakan bahwa prinsip pengelolaan aset Pemda seharusnya berbasis masyarakat dan melibatkan masyarakat di dalamnya serta berharap penegakan hukum di NTT memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Prinsip pengelolaannya mesti berbasis masyarakat, alam dan budaya. Tentu punya dampak ekonomi tapi tidak mengabaikan keselamatan budaya, alam dan masyarakat.
Dengan kata lain, dalam pengelolaannya mesti melibatkan dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama", tukasnya.
"Harapannya, penegakan hukum di NTT juga bisa memberi kepastian hukum bagi masyarakat, tidak bertele-tele, objektif dan transparan demi keadilan" tutup beliau.
Sementara itu tokoh agama lainnya, Sakar M. Jangku ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Manggarai Barat, mengatakan kita harus taat hukum dan mendukung sepenuhnya pemberantasan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Kejaksaan Agung. Selain itu semua aset Pemda wajib dijaga.
"Sebagai warga yang hidup di negara hukum kita harus taat asas. Kemudian kita dukung Kejaksaan Agung sepenuhnya pemberantasan terhadap kolusi, korupsi dan nepotisme. Aset daerah/negara wajib dijaga, agar seluas-luasnya dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat banyak. Soal penyidik itu domain Kejaksaan. tutur Sakar M. Jangku, Saat diwawancarai pada, (23/2/2021).
Ditempat terpisah saat dihubungi via telpon Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang sedang mengikuti pelantikan dan serah terima jabatan Roy Riadi dan rekan-rekannya di Kupang (23/2), menerangkan sangat berterimakasih atas dukungan masyarakat terhadap Kejati NTT. Tentang permintaan tokoh-tokoh agama ini pihak Kejaksaan Agung mungkin akan mepertimbangkan masukan tersebut, namun pergantian ini adalah promosi bagi jaksa-jaksa di Kejati NTT.
"Masukan masyarakat mungkin akan menjadi pertimbangan oleh Kejaksaan Agung, namun sekarang sudah sah pelantikan semua, jadi mutasi di tubuh Kejati NTT ini adalah promosi bagi mereka yang berprestasi. Jaksa Robert misalnya sudah lama sebagai koordinator disini, beliau di promosikan jadi Kejari Kab. TTU, sedangkan pak Roy Riyadi jadi koordinator di Kejati Sumsel yang bertipe A, sedangkan Kejati NTT sendiri saat ini bertipe B. Yah mungkin nanti pak Roy pindah jadi Kejari di Labuan Bajo, kan lebih enak lagi," tutupnya.
(Edison Risal)