
Abdullah Nur. Foto : Ist
Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | KUPANG - Proses hukum para terdakwa kasus korupsi pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo Labuan Bajo seluas kurang lebih 30 Hektare belum usai.
Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur divonis 6 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di pengadilan Negeri Kota Kupang. Pada vonis tingkat pertama, Abdulah Nur divonis penjara 5 tahun.
Sebelumnya, pada vonis pengadilan tingkat pertama terdakwa tidak dibebankan uang pengganti. Lalu Pada putusan tingkat banding hakim memutuskan pada terdakwa mengganti uang pengganti sejumlah Rp 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah).
Ketua Majelis Hakim Posma P. Nainggolan, S.H., M.H, Hakim anggota H. Jauhari, S.H., M.H dan Ansyori, S.H., M,H.
Sebagaimana bunyi amar putusan dalam akta pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 14/Akta.pid.Susu TPK /2021/PN Kpg, mengadili: Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan Penasehat Hukum Terdakwa dan membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 6/pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dimohonkan banding tersebut.