top pick

Subsidi Pupuk untuk Siapa? Siapa yang Menikmati Subsidi Pupuk?

Kasus Kelangkaan Pupuk Bersubsidi Musim Tanam 2021 oleh Heribertus Erik San, S.Fil.,M.AP. Ketua Umum/Pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah “LPPKPD” Manggarai. Foto: ist

 

POSTNTT.COM | RUTENG - Keberhasilan program ketahanan pangan serta meningkatnya produktivitas pertanian salah satunya ditentukan oleh sarana produksi pertanian terutama ketersediaan pupuk di tingkat petani. Pupuk merupakan salah satu input sangat esensial dalam proses produksi pertanian. Disebut demikian karena tanpa pupuk, penggunaan input lainnya, seperti benih unggul, air, dan tenaga kerja hanya akan memberikan manfaat marjinal sehingga produktivitas pertanian dan pendapatan petani akan rendah. Menyadari akan pentingnya peranan pupuk dalam peningkatan produksi hasil pertanian dan upaya pemerintah dalam memacu produktivitas pertanian, pemerintah menerbitkan kebijakan pemberian subsidi pupuk. Pemberian subsidi pupuk untuk sektor pertanian dimaksudkan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia, sehingga petani dapat membeli pupuk sesuai kebutuhan dan kemampuan dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Baca Permentan No.49 Tahun 2020).

Terkait jumlah alokasi pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian telah menambah alokasi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021 menjadi 9 juta ton plus 1,5 juta liter pupuk organik. Stok pupuk pada tahun 2021 sesuai anggaran pemerintah sebesar Rp.25,273 triliun. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 yang hanya berjumlah 8,9 juta ton, (Kementan RI/www.pertanian.go.id). Setiap tahun anggaran jumlah anggaran dan kuota subsidi pupuk terus mengalami peningkatan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa permasalahan diantaranya, masalah lemahnya pengawasan distribusi pupuk sehingga menyebabkan terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi pada setiap musim tanam dan lonjakan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Subsidi pupuk tanpa data akurat dan pengawasan ketat berpotensi membuka jalan pada praktik mafia pupuk (rent seeking).

Presiden Jokowi dan Komisi IV DPR RI Geram Soal Masalah Pupuk Bersubsidi
Presiden Jokowi geram gara-gara masalah pupuk bersubsidi ini. Joko Widodo mempertanyakan efektivitas dampak dari penyaluran subsidi pupuk terhadap negara. Hal tersebut dikemukakan Jokowi saat meresmikan pembukaan rapat kerja nasional pembangunan pertanian tahun 2021 di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta (11/01/2021). Dengan nada yang cukup tinggi, Jokowi lantas mempertanyakan dampak dari penyaluran subsidi pupuk terhadap negara. Presiden menyebutkan bahwa ada yang salah dari pembangunan pertanian yang selama ini dilakukan. Ia meminta seluruh jajarannya untuk mengevaluasi. “Kalau tiap tahun kita keluarkan subsidi pupuk sebesar itu, kemudian tidak ada lompatan di sisi produksinya, ada yang salah. Ada yang gak benar di situ,” tegasnya, (CNBC Indonesia, 11/01/2021).


Halaman