top pick

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Kotak Amal Mesjid di Ende Dibekuk Polisi

( Kapolres Ende AKBP Albertus Adreana,S.Ik  dan Kasat Reskrim AKP. Lorensius,S.Ik, melakukuan Jumpa Pers terkait pencurian kotak Amal mesjid Daru Taqwal di Ende, Foto : Istimewa )

  

POSTNTT.COM || Ende - Aparat kepolisian Resort Ende berhasil menangkap seorang pria yang sempat viral di dunia maya usai terekam CCTV mencuri uang kotak amal Mesjid Darul Taqwa simpang lima kota Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Lorensius,S.Ik kepada awak media di Ende, Senin (16/11/20) menjelaskan kronologi kejadian bermula ketika tersangka masuk ke areal Mesjid  dengan cara memanjat tembok melalui pintu samping mesjid karna pintu depan mesjid  terkunci selanjutnya menuju kota amal.Menggubakan sepotong besi membuka tersangka berhasil membuka kotak amal.

Ia menjelaskan tersangka berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 7 juta 893 ribu. Setelah menggasak kotal amal, pelaku kembali melalui tempat yang sama lalu menyusuri jalan Eltari. Pelaku sempat singgah makan di sebuah warung si jalan Prof.W.Z Johanes kemudian kembali ke kos untuk istrahat.
Selanjutnya pukul 8.30 Wita pagi, tersangka menuju toko oriental membeli hp dan melanjutkan shoping disebuah  toko distro di jalan Achmad Yani  membeli baju dan tas pinggang selanjutnya menuju terminal dan naik travel menuju Maumere.

"Setelah viral terjadinya kasus pencurian kotak amal,kami perintahkan tim buser berkoordinasi dengan teman-teman Babinkamtibmas di lapangan. Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku akhirnya tersangka berinisial AHR alias Hendra berhasil dibekuk anggota Babinkamtibmas desa Aewora, Bripka Jenny M.Djurumana dan babinkamtibmas desa Loboniki, Bripka Paulus Rolly Ndolu di wilayah perbatasan kabupaten Ende dan Sikka tepatnya di kecamatan Magepanda.

Lorensius menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 buah kotak amal terbuat dari besi, 1 buah besi warna kuning, tas pinggang, hp, baju kaos dan sisa uang Rp 5 juta 154 ribu karna sebagian uang sudah dibelanjakan tersangka.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.
Kejadian pencurian kotak amal pada hari Sabtu 14/11/20 pukul 2.30 dini hari. dan pengakuan pelaku pernah beberapa kali melakukan pencurian  di beberapa  toko di kecamatan Maurole dan Wolotopo namun semuanya tdak diproses secara hukum.

Sementara itu Kapolres Ende, AKBP Albertus Adreana,S.Ik menghimbau kepada para pwngusaha pemilik toko maupun masayarakat umum agar memasang CCTV dirumah maupun ditempat usaha agar  mempermudah penyidik mencari pelaku ketika terjadi kasus pencurian.

"Saya menghimbau kepada semua pengusaha dan masyarakat umum agar memasang cctv segingga memudahkan kepolisian mengungkap kasus pencurian." Tutpnya ( Ronald Degu )


Halaman