Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Peristiwa yang terjadi di Restoran Mai Cenggo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Selasa (24/05/2022) seakan tak henti menjadi sorotan publik. Perstiwa itu tak lain antara Beni Kabur Harman atau biasa disapa BKH dengan seorang karyawan Restoran bernama Rikardo Jundawan.
Menurut Peter Ruman, kuasa hukum Rikardo, tindakan pemukulan yang dilakukan oleh BKH kepada klienya itu sebanyak empat kali. "Pemukulan itu jelas 4 kali dan itu bukan mendorong."
Selain diduga lakukan penganiyaan terhadap Rikardo, Peter Ruman juga menyoroti aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh BKH dihadapan anak kecil.
"Ada upaya tindakan kekerasan di depan anak kecil," ucap Peter Ruman, pada Jumat (27/05/2022).
Lanjut Ruman, persoalan itu bermula ketika Rikardo menyampaikan permintaan maaf untuk move table kepada BKH dan tidak ada kalimat yang menegaskan mengusir BKH.
"Apakah permintaan move table itu adalah perbuatan yang tidak menyenangkan? Korban menunduk dan menyampaikan permohonan maaf, itu prosedur standar," bebernya.