
POSTNTT.COM | Labuan Bajo - Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) kabupaten Manggarai Barat resmi menonaktifkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Hal itu disampaikan langsung oleh ketua Bawaslu Manggarai Barat, Simeon S. Sofian, S.Fil kepada POSTNTT.COM pada Selasa (31/3/2020) melalui pesan WhatsApp.
"Untuk pengawas adhoc, panwascam dan pengawas desa dinonaktifkan per 31 maret", kata Simeon.
Menurutnya, Penonaktifan itu merujuk pada instruksi Bawaslu RI melalui surat nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa, yang berlaku menyeluruh pada 32 (tiga puluh dua) provinsi se-Indonesia.
"Surat Edaran ini merujuk pada penundaan 4 tahapan yg dilakukan oleh KPU, sedangkan terkait penundaan PILKADA kami menunggu arahan dari BAWASLU", tutup Simeon Sofian.
Untuk diketahui, sebelumnya (30/3/2020) pemerintah pusat bersama DPR RI, KPU RI dan Bawaslu RI telah menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang disebabkan oleh wabah Covid 19.
Penulis : Edi Risal