
Penunjukan peta lokasi sengketa. Foto : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) terkait keterangan saksi Niko Rihi atas status kepemilikan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Manggarai Barat (Mabar) yang berlokasi di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Niko Rihi merupakan staf seksi pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai periode 1980-2013.
Lokasi tanah Kerangan yang menjadi objek sengketa saat ini diukur pada 14 Mei 1997 yang dihadiri oleh beberapa pihak antara lain staf pengukuran BPN Manggarai Niko Rihi, Yulius Sae, Albertus Tagur, unsur Pemda Manggarai Frans Paju Leok yang menjabat sebagai Asisten I, unsur Kecamatan Komodo Yos Vinsen Ndahur dan unsur Kelurahan Frans Harun.
Dalam keterangan sidang PS tersebut, Niko Rihi menunjukan batas-batas wilayah tanah Pemda Mabar yang diukur pada 14 Mei 1997.
"Ini tanah yang kami ukur dulu. Tanah milik Pemda yang tahun 1997 itu dinamakan Kerangan," kata Niko di lokasi usai mengikuti sidang PS, Jumat (9/4/2021).