Ketua Tim Advokasi Masyarakat Korban Montara Ferdi Tanoni saat bertemu dengan Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson. Foto: ist
POSTNTT.COM | KUPANG - Ribuan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkan gugatan ganti rugi kasus tumpahan minyak perusahaan milik Australia yang disidangkan di Pengadilan Tinggi Australia. Dari hasil keputusan hakim, Para petani juga akan mendapat kompensasi bernilai miliaran rupiah.
Seperti diketahui, sebelumnya Daniel Aristabulus Sanda yang adalah seorang petani rumput laut di Oenggaut di Pulau Rote, menggugat perusahaan PTTEP Australia yang mengelola anjungan minyak lepas pantai Montara di Laut Timor.
Seperti dikutip dari Tempo.com, gugatan Daniel Aristabulus Sanda tersebut dikabulkan Pengadilan Tinggi Australia, Jumat (19/03/2021). Sebelumnya juga mengajukan class action atas nama 15 ribu petani rumput laut yang tinggal di kawasan Timor Barat di Nusa Tenggara Timur.
Untuk diketahui, Agustus 2009, terjadi kebakaran pada anjungan minyak Montara yang menyebabkan tumpahan minyak ke laut tanpa henti selama 74 hari. Meskipun anjungan berada di perairan Australia namun minyak ikut bergerak ke Laut Timor, dan mencemari wilayah pantai Indonesia.
Atas kasus tersebut, beberapa orang petani rumput laut memberikan kesaksian di Pengadilan Federal. Diketahui terdapat sekitar 15 ribu petani rumput laut yang
sebelumnya memiliki rumput laut di wilayah Timor Barat, di pulau Rote dan pulau-pulau sekitarnya.
Untuk Daniel sendiri, dalam kesaksiannya tahun lalu mengungkapkan pencemaran minyak tersebut turut merusak seluruh tanaman rumput laut miliknya. Sebelumnya, pada September 2009, Daniel Sanda mengatakan sempat melihat gumpalan kuning keabu-abuan sebesar bola golf menggenangi sekitar tanaman rumput laut. Hingga dalam hitungan hari tanaman rumput lautnya berubah menjadi putih kemudian mati.
Sejak musibah tersebut, meskipun rumput laut mulai tumbuh, tetapi usahanya tidak lagi selancar dan sebaik sebelumnya. Pendapatan pun tidak lagi seperti tahun 2009 sebelum musibah terjadi. Tidak hanya Daniel 30 petani juga memberikan keterangan serupa.
Pihak perusahaan minyak milik Australia mengakui kelalain mereka dalam menghentikan dan mengelola anjungan. Tetapi mereka mengatakan tetap tidak memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan kesejahteraan petani rumput laut seperti Daniel Sanda dan petani rumput laut yang lainnya.
Pihak mereka selalu membantah kerusakan rumput laut milik petani NTT disebabkan oleh pencemaran tumpahan minyak perusahaan mereka.
Menurut Mereka, meski tumpahan minyak mencapai garis pantai Indonesia, gumpalan minyak tersebut akan hilang dan tidak akan menjadi racun bagi rumput laut.
Meskipun demikian, keputusan Hakim David tetap memenangkan para petani rumput laut NTT. David mengatakan PTTEP Australia yang merupakan anak perusahaan dari perusahaan minyak di Thailand, memiliki tanggung jawab dan kewajiban untuk melindungi petani rumput laut seperti Daniel Sanda dan yang lain. Pihak perusahaan minyak sudah melanggar kewajiban tersebut.
David meyakini kerusakan dan matinya rumput laut tersebut disebabkan gumpalan minyak dari sumur H1 yang mencapai perairan Indonesia.
Menurutnya kerugian pihak penggugat dapat dihitung dan berhak mendapatkan kompensasi.
"Saya percaya genangan minyak dari Sumur H1 mencapai perairan Indonesia, termasuk di daerah di mana para penggugat memiliki tanaman rumput laut," kata Hakim.
"Saya menerima minyak telah menyebabkan matinya tanaman rumput laut di sana," lanjutanya.
"Saya menerima kenyataan itu, dan meski susah dinilai dan masih ada ketidakpastian, kerugian penggugat bisa dihitung, dan dia berhak mendapat kompensasi," tuturnya lagi.
Jumlah seluruh petani rumput laut mencapai 15 ribu dan jika semua mendapat kompensasi, menurut kantor pengacara Maurice Blackburn yang menangani kasus ini, nilai keseluruhan diperkirakan bisa mencapai puluhan miliar rupiah.
PTTEP melalui situs mereka menjelaskan mengakui adanya keputusan pengadilan namun tetap kecewa dengan hasil keputusan.
"PTTEP mengakui keputusan berkenaan dengan gugatan Daniel Sanda dan gugatan dari seluruh anggota yang lain masih harus ditentukan kemudian," isi pernyataan tersebut.
"Keputusan pengadilan tidak menghilangkan keharusan bagi setiap individu untuk menunjukkan kerugian yang mereka alami."
PTTEP tetap akan mempertimbangkan adanya kemungkinan melakukan banding.
Atas hilangnya pendapatan dari budidaya rumput laut karena pencemaran minyak, Hakim David Yates memerintahkan perusahaan minyak tersebut Menganti rugi Daniel dengan kompensasi senilai Rp253 juta rupiah beserta bunga.
Hakim juga masih menunggu pemberitahuan lanjutan terkait berapa banyak kerugian yang dialami petani yang lain dan berapa kompensasi yang harus mereka terima.
Dalam kesempatan tersebut, pengacara yang mewakili Daniel Sanda mengaku puas dengan hasil keputusan pengadilan dan memperkirakan biaya kompensasi keseluruhan bisa bernilai puluhan miliar rupiah.
Minang Sari