POSTNTT.COM|RUTENG - Di tengah usaha memerangi pandemi virus corona yang cukup membebankan, masyarakat Manggarai, khususnya para petani nampaknya juga dihadapkan dengan salah satu persoalan serius lainnya yaitu soal kelangkaan pupuk bersubsidi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua umum sekaligus pendiri Lembaga Pusat Pengkajian Kebijakan Pembangunan Daerah (LPPKPD) Heribertus Erik San saat ditemui jurnalis media ini di Ruteng Kabupaten Manggarai pada selasa (24/01).
Menurutnya, masalah ini mestinya juga menjadi focus perhatian Pemerintah Kabupaten Manggarai.
"Masalah kelangkaan pupuk akan sangat mempengaruhi produksi dan produktivitas hasil tani menurun, yang mengakibatkan pendapatan usaha tani merugi. Dalam situasi pandemic Covid-19 yang belum selesai, tentunya masalah ini akan semakin menambah beban para petani," ungkap Erik San.
Lebih lanjut, Heribertus Erik San mengatakan pemberian pupuk bersubsidi pada dasarnya sangat membantu dalam hal mendongkrak produksi dan produktivitas pertanian para petani di Kabupaten Manggarai. Pemerintah memberikan pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional.
"Pemberian pupuk bersubsidi ini haruslah memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6 T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu,“ kata Heribertus Erik San.
Meski demikian, masih kata Heribertus, pada kenyataannya ke enam prinsip ini belum dijalankan maksimal di wilayah Manggarai. Hal itupun mencakupi juga soal kendala tepat waktu distribusi ke kelompok tani.
“Persoalan yang kerap dihadapi petani adalah kelangkaan pupuk bersubsidi dan juga soal pendistribusiannya yang tidak tepat waktu. Masalah ini hampir dialami terus pada setiap musim tanam," ungkap Heribertus.
Dikatakan Heribertus, pada musim tanam Januari tahun ini misalnya, para kelompok tani di wilayah Kecamatan Wae Ri’i mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi, terkhusus Pupuk Poska dan SP-36. Beberapa kelompok tani di Wilayah Kecamatan Wae Ri’i yang mengeluhkan kelangkaan ini diantaranya kelompok tani Wela Woja, Wae Nggori, dan beberapa kelompok tani di Wilayah Kecamatan Wae Ri’i lainnya.
"Masalah ini juga dikeluhkan oleh Asosiasi Petani Simantri Wae Ri’i yang diketuai oleh Robertus Jelahu," tegas Heribertus.
Menyikapi persoalan tersebut, Heribertus Eriksan menegaskan, Lembaga LPPKPD tentunya tidak akan tinggal diam untuk mendorong dan mendesak pemerintah agar memberi respon cepat dan mengecek apakah jumlah pupuk bersubsidi tersebut memang kurang ataukah ada permainan sejumlah elit dibaliknya.
Pemerintah, masih kata Heribertus, perlu bersikap tegas dengan memanggil para distributor dan pihak terkait lainnya yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan pupuk bersubsidi tersebut.
Lebih jauh, Heribertus Erik San menjelaskan bahwa pengaturan penyaluran pupuk bersubsidi ini memang sudah tertuang dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjelaskan syarat, tugas, dan tanggung jawab produsen, distributor serta penyalur atau pengecer.
Karena itu pula, Heribertus menegaskan bahwa Lembaga LPPKPD siap mengadvokasi masalah ini.
“Sebagai LSM yang memiliki bidang kegiatan advokasi untuk peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan kepada masyarakat, Lembaga LPPKPD siap hadir mendampingi kelompok tani. Bahkan Lembaga LPPKPD kedepan siap untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan ada unsur penyelewengan dalam sistem distribusi pupuk bersubsidi ini,” tegas Ketua Umum LPPKPD.
Langkah seperti ini, masih kata Heribertus, memang terpaksa dilakukan agar persoalan yang ada bisa menemui titik terang yang pasti dan sedapat mungkin menjawabi keresahan masyarakat dibalik kelangkaan yang terjadi.
"Karena masalah ini terkait hajat hidup orang banyak. Apalagi hampir 80 persen masyarakat Manggarai itu petani semua. Jadi kalau pupuknya tidak tersedia tentunya juga mempengaruhi produktivitas hasil tani dan petani pasti rugi. Hal ini tentunya sangat penting dan mesti diwaspadai,” tutup Heribertus.
Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini dari Heribertus Erik San, pada tahun 2020, Lembaga LPPKPD ini telah menerbitkan buku Kajian Program Sistem Manajemen Pertanian Terintegrasi (Simantri) Pemerintah Daerah Manggarai yang diluncurkan secara resmi di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai (27/7/2020). Buku ini secara khusus membahas implementasi program pertanian Simantri di Manggarai dan strategi inovasi, termasuk masalah pupuk. (Jivansi Helmut).