
Sementara dari pihak Danramil 1612-08 Macang Pacar, dalam pembicaraannya mengatakan, kelancaran acara damai yang berlangsung di rumah Gendang tersebut merupakan berkat dukungan semua pihak yang terlibat dalam acara itu. Dia juga mengajak semua pihak agar kembali pada suasana sebelum masalah tersebut terjadi.
"Terimakasih kepada semua pihak yang dengan caranya masing-masing sehingga tercipta acara perdamaian di rumah Gendang ini," pungkas Danramil 1612-08 Macang Pacar
Informasi yang berhasil dihimpun jurnalis media, yaitu permasalahan antara Yoseph Sudirman Bagu (sebagai pelapor) dengan TNI-POLRI (sebagai terlapor) sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/05/lI/2021/Sektor Kuwus tanggal 17 Februari 2021 tentang Penganiayaan, maka dari itu telah terjadi kesepakatan damai yang dituangkan dalam berita acara kesepakatan damai yang isinya antara lain :
1. Pihak TNI-POLRI sebagai terlapor atas dugaan penganiaya terhadap Sdr. Yoseph Sudirman Bagu dikenakan denda adat (Wunis Peheng) uang sebesar Rp. 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) satu ekor babi, 1 ekor ayam, 1 botol bir dan 1 bungkus rokok).
2. Bahwa setelah terjadi kesepakatan damai, maka Sdr. Yoseph Sudirman Bagu tidak akan melanjutkan laporannya ke proses hukum dan akan menarik laporannya terkait permasalahan penganiayaan yang menimpa dirinya pada hari Senin tanggal 29 Maret 2012 di Polres Manggarai Barat.