top pick

Kasus Tanah Kerangan, Saksi Menyebutkan Pemda Mabar Punya Dokumen Asli

Proses persidangan keterangan saksi Baliyo Muliyono, Jumat (16/4/2021). Foto : Ist

 

POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - Sidang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat kembali digelar pada Jumat (16/4/2021). 

Seminggu sebelumnya yakni 9 April 2021, Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat hukum serta saksi pelaku sejarah melakukan pemeriksaan di lokasi tanah Pemda Manggarai Barat.

Sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Baliyo Mulyono di persidangan.

Sidang tersebut dipimpin Hakim ketua Fransiska D. Paula Nino didampingi Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustap P Marpaung masing–masing selaku anggota.

Saksi Baliyo yang hadir dengan menggenakan kemeja panjang warna putih dan celana berwarna kream dalam sidang menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Hery C. Franklin terhadap pelaksanaan pengukuran tanah Pemda menerangkan benar saksi bersama dengan Pak Sutardi selaku petugas ukur tahun 2015 yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi NTT untuk melakukan pengukuran tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.


Halaman