
Proses persidangan setempat pada bulan April lalu di lokasi tanah kerangan. Foto : Edison Risal
POSTNTT.COM | Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan amar tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Manggarai Barat yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo Kelurahan Labuan Bajo, Jumat (11/06/2021).
Pembacaan amar tuntutan untuk 2 (dua) terdakwa yakni Mahmud Nip dan Supardi Tahiya.
Tuntutan dibacakan mulai pada pukul 16.30 Wita dan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yakni Hery Franklin, Hero Ardy Saputro dan Emi Jehamat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
JPU dalam amar tuntuntan kepada kedua terdakwa, yaitu untuk terdakwa Mahmud Nip dituntut 10 tahun penjara dan denda 850 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah 1.8 Miliar rupiah dan jika tidak membayar uang pengganti dipidana penjara 5 tahun.