
POSTNTT.COM | Labuan Bajo - Di tengah badai pandemi virus corona, salah satu program yang dicanangkan oleh pemerintah Kabupaten Manggarai Barat adalah memberikan bantuan terhadap sejumlah mahasiswa asal Manggarai Barat. Toh, dalam kenyataannya, mahasiswa juga mengalami bias dari virus yang sudah mengglobal tersebut. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit orang mencoba mempertanyakan tentang mekanisme dan jadwal penyaluran bantuan sosial tersebut.
Hal ini begitu nampak ketika diketahui bahwa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat juga turut mempertanyakan hal tersebut kepada Dinas Sosial, baik itu menyangkut mekanisme penyalurannya maupun juga mengenai jadwal pendistribusiannya.
Adalah Anselmu Jebarus, salah satu anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Partai Golkar yang ikut menyentil hal tersebut di tengah rapat yang digelar Komisi III bersama Dinas Sosial dan Dinas PKO Mabar pada Kamis (25/06) di ruangan Komisi III DPRD Mabar.
"Kapan uang bantuan ini dibagikan ke rekan-rekan mahasiswa. Jangan sampai penyaluranya setelah situasi normal. Ketakutan terhadap Covid ini agak menurun karena kita sudah masuk fase New Normal. Kok sampai saat ini masih terbelit-belit," tanya Anselmus kepada kepala Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat.
Selain mempertanyakan jadwal penyaluran bantuan sosial untuk mahasiswa, Ketua Fraksi partai Golkar tersebut turut mempertanyakan standar penetapan kelayakan Mahasiswa yang mendapat bantuan. Hal itu ditanyakan Anselmus setelah mendapat informasi bahwa ada ribuan mahasiswa yang tidak layak mendapat bantuan hasil verifikasi Dinas Sosial.
"Standar apa yang digunakan dalam penetapan bantuan ini? Apakah standar dari Dinas PKO, yakni semua mahasiswa aktif? Atau standar dinas Sosial?," tegas Aselmus.
Menanggapi sejumlah pertanyaan tersebut, kepala dinas sosial Manggarai Barat, Agusthinus M. Mangiradja mengatakan, penyaluran bantuan sosial untuk Mahasiswa akan disalurkan setelah mendapatkan legal standing kejaksaan.
Sementara terkait standar, agusthinus menegaskan, Dinas sosial menggunakan standar khusus. Namun demikian, masih kata Agustinus, standar yang dimaksudkan ialah standar dari diskusi bersama tim gugus tugas.
Di sisi lain, Kepala dinas PKO Mabar menegaskan bahwa standar yang digunakan untuk penyaluran bantuan tersebut adalah melalui kesepakatan bersama tim gugus tugas melalui Juknis perbub nomor 21 tahun 2020.
Dari data yang diperoleh media, PKO Mabar telah melakukan pendataan di sejumlah Desa di Manggarai Barat. Dari pendataan yang ada diketahui, ada 4.060 Mahasiswa aktif yang sedang kuliah. Namun data PKO tersebut berbeda dengan data yang dimiliki Dinsos sejumlah 4.666 orang.
Penulis : Edi Risal