top pick

Cek! Persyaratan Baru untuk Perjalanan Per 1 April 2021

Situasi ruang check in Bandara Udara Komodo pada 7 Februari 2021 saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah berkas persyaratan perjalanan calon penumpang sesuai dengan protokol Covid-19. Foto: Sari


POSTNTT.COM | JAKARTA - Pemerintah kembali memperbaharui ketentuan perjalanan di dalam negeri selama masa pandemi Covid-19. Syarat ini meliputi perjalanan udara dan laut yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021. Ketentuan tersebut menggantikan SE Nomor 7 tahun 2021.

Berdasarkan kutipan dari CNBC Indonesia, dalam rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021), Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengucapkan mulai awal April ada ketentuan perjalanan terbaru. Hal ini dilakukan mengingat situasi liburan tahun sebelumnya saat wabah Corona mulai merebak di Indonesia.

"Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021," ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (28/3/2021).



Penerapan aturan baru ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Wiku mengungkapkan, liburan tahun lalu kasus Covid-19 naik drastis. Dengan adanya penerapan aturan terbaru ini, beliau berharap pandemi ini segera teratasi dan situasi negara kembali berjalan normal.

"Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan dan proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya," kata Wiku.


Halaman