top pick

Ambrosius Syukur Dituntut 10 Tahun Penjara Terkait Dugaan Pengalihan Aset Pemda Mabar  

 

Sidang tuntutan untuk beberapa terdakwa. Foto : Ist


POSTNTT.COM | KUPANG - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan kepada para terdakwa kasus dugaan korupsi Pengalihan aset daerah  di kerangan, Labuan Bajo, kembali digelar di Kantor Pengadilan Kelas 1A Kupang, Senin 14 Juni 2021 siang.

Hadir sebagai majelis hakim dalam sidang tersebut yakni  Wari Juniati, SH., MH, Fransiska Dari Paula Nino, SH., MH dan Yulius Eka Setiawan, SH., MH.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakniHerry Franklin, SH., MH, Emerensiana M.F Jehamat, SH dan  Hero Ardi Saputro, SH.

Sidang tersebut digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa atas nama Ambrosius Sukur, Afrizal alias Unyil, Marthen Ndeo dan Caitano Soares. Sidang dimulai jam 15.45 WITA di PN Kupang Kelas 1A Kupang, di jalan Palapa.

JPU membacakan tuntutan keoada para terdakwa yakni, Afrizal alias Unyil dituntut Penjara 9 tahun denda 1 M, kurungan 6 bulan,  UP 370 jt, dengan ketentuan  jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan diganti pidana penjara 4 Tahun 6 bulan.

Terdakwa Caitano Soares dituntut Penjara 10 Tahun  dan Denda 1M, dengan ketentuan jika tika  dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan.


Halaman