Jaksa Kejasaan Negeri Manggarai Barat memberikan Keterangan Pers terkait penetapan tersangka kasus pengalihan aset Pemda Mabar. Foto : Edison Risal
Oleh : Edison Risal
POSTNTT.COM | LABUAN BAJO - ACD bersama dua orang lainya yakni AS dan R ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (04/02/2022) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono, S.H, M.H saat menggelar konfrensi pers di aula Kejari Mabar, Senin (07/02/2022) sore.
"Setelah pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat lakukan penyidikan, kita menetapkan tiga tersangka," kata Kepala Kejari Mabar, Bambang, S.H, M.H.